Warga Cempaka Banjarbaru Ini Terancam Denda Rp 1 Miliar, Tersangkut Kasus Sabu di Polres Banjar

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Warga Jalan Mistarcokrokusumo Desa Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Banjarvaru, SF (27) ditangkap Satresnarkoba Polres Banjar di Jalan Kampung Baru Kelurahan Sungai Paring Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

    Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji mengatakan, SF ditangkap sekitar pukul 12.50 wita, Jumat (4/3/2022) kemarin.

    Barang bukti yang diamankan, satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,43 gram atau berat bersih sabu 0,05 gram, plastik klip, bekas kotak rokok, tisu warna putih, hansphone merk Redmi warna silver, sepeda motor jenis Honda Vario warna merah DA 6213 BAG.

    “Anggota Satresnarkoba Polres Banjar mengamankan SF. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti tersebut,” kata Iptu H Suwarji, Sabtu (5/3/2022).

    Atas perbuatannya pelaku di sangka melakukan tindak pidana Narkotika sesuai pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009, ancaman pidana paling sedikit lima tahun dan paling banyak 20 tahun, denda Rp 1 miliar. (Has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Sat Pol PP Banjarbaru Tertibkan APK di 5 Kecamatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI