WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Perzinaan dalam agama, khususnya Islam sangatlah dilarang sebab bisa menghasilkan dosa besar.
Tak hanya itu, akibat buruknya pun akan ditanggung oleh keluarga dan anak-anak hasil zina tersebut hingga dewasa.
Menurut Ustadz Abdul Somad dalam sebuah video ceramah yang beredar di media sosial, pernikahan pasangan yang perempuannya hamil duluan adalah sah, hanya saja ke depannya akan ada beberapa konsekuensi yang harus ditanggung anak hasil zina tersebut dan orangtuanya ke depannya.
Ustadz Abdul Somad mengatakan ada 4 konsekuensi yang harus dilakukan baik oleh orangtua si anak hasil zina tersebut maupun oleh anaknya, yaitu:
- Anak hasil zina tak bisa memakai bin atau binti bapaknya, namun nasabnya ke ibunya
- Jika anak hasil zina itu laki-laki lalu lahir adik-adiknya perempuan dari pernikahan yang sah, maka kelak dia tak bisa menjadi wali nikah adik perempuannya
- Anak hasil zina tak berhak mendapatkan harta warisan orangtuanya
- Kalau anak hasil zinanya perempuan, maka bapaknya tak bisa menjadi wali nikahnya kelak melainkan harus memakai wali nikah dari KUA
Berikut ini videonya:
(brs)
Editor: Yayu Fathilal