WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka FAHMIDILLAH ALIAS MEMED BIN ABDURRAHMAN dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutuan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Fahmudillah alias Memed dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan yang disangkakan melanggar Pasar 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kabar gembira itu pun diposting dalam akun resmi Kejaksaan RI melalui media sosial instagram @kejaksaan.ri, Senin (21/2/2022).
Adapun pada Senin 13 Desember 2021 pukul 07.30 Wita, tersangka menyiapkan peralatan kerja untuk berangkat mencari sampah plastik bersama istri dan anaknya yang berusia 10 tahun. Saat itu tersangka mengalami masalah ekonomi dengan istri tersangka, lalu tersangka minum obat Mixadin beberapa butir karena mengalami pusing kepala.
Tersangka berniat meminjam uang sebesar Rp 80 ribu kepada ibu tersangka, guna modal bekerja memulung dan membeli bekal makan untuk tersangka, istrinya dan anak tersangka saat memulung sampah. Namun ibu tersangka didepan rumah tersangka yang terletak disamping rumah ibunya lalu tersangka berteriak-teriak di halaman rumah tersangka.