WARTABANJAR.COM – Pemko Banjarbaru menerapkan sanksi berat bagi pengguna narkoba baik honorer maupun ASN di lingkungannya.
Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru bersama BNN Kota Banjarbaru, di Fave Hotel Banjarbaru, Kamis (27/01/2022).
Rapat kerja digelar dalam rangka upaya menanggulangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, yang dapat merusak mental dan merugikan secara materi yang dapat menghambat tercapainya tujuan pembangunan.
Serta untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan mengganggu stabilitas keamanan, melemahkan ketahanan nasional dan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Disini saya ini menegaskan terhadap semua SKPD agar melengkapi peran rencana aksi nasional tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) ini,” ujar Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, H Said Abdullah.
Said Abdullah jug menyampaikan peran serta ini bisa dilakukan dengan cara sosialisasi, regulasi, tes urine, dan pembentukan satgas agar segera dilaksanakan.
“Saya minta kedepan ini semua dilaksanakan dengan hati dan keinginan yang sungguh-sungguh. Agar seluruh pegawai itu terhindar dari bahayanya narkoba ini,” katanya.
Said Abdullah juga meminta kepada seluruh kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru agar selalu diperhatikan perilaku pegawainya.
Jangan hanya sekedar memantau pelaksanaan pekerjaannya saja, namun juga perhatikan perilakunya apakah ada penyimpangan dan harus tanggap dalam menyelesaikan permasalahan pegawainya terutama terkait dengan penyalahgunaan narkotika.