Terjaring OTT, MA Berhentikan Hakim Itong dan Panitera PN Surabaya, Sempat Protes Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAMahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIT) dan panitera pengganti H yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Juru Bicara MA Hakim Agung, Andi Samsan Nganro, melalui keterangan tertulis yang diterima wartabanjar.com, Jumat (21/1/2022), mengatakan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti.

    Badan Pengawasan MA mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan.

    Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

    MA menyatakan mendukung langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum, termasuk OTT. Untuk itu MA berterima kasih dan mengapresiasi langkah lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

    OTT ini terjadi atas kerja sama Mahkamah Agung dengan KPK.

    Sementara itu, saat konferensi pers yang digelar KPK,
    Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat tak terima ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap perkara oleh KPK.

    Itong melakukan interupsi hingga menyebut pernyataan KPK omong kosong.

    Hal itu disampaikan Itong saat tengah dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1/2022).

    Baca Juga :   Almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI