WARTABANJAR.COM – Beredar video syur berdurasi 61 detik yang menampilkan sosok perempuan mirip artis Nagita Slavina di media sosial. Polisi memastikan video tersebut palsu, hoax atau hasil rekayasa.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya, video itu fake atau palsu. Itu merupakan hasil editing,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).
Diketahui, video syur mirip Nagita Slavina tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) beberapa waktu lalu.
Laporan itu telah diterima di Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, penyebar dilaporkan terkait UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Wisnu menjelaskan pihaknya akan memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan yang dilayangkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Nanti mau dimintai keterangan pelapor dulu,” terangnya.
Di sisi lain, Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Pitra Romadoni menerangkan dirinya telah menerima surat panggilan pemeriksaan usai video 61 detik tersebut dinyatakan palsu.
Pitra akan dimintai keterangan sebagai pelapor video syur 61 detik mirip Nagita Slavina tersebut. Dalam pemeriksaan ini, Pitra membawa sejumlah bukti yang akan diserahkan ke penyidik.
“Iya benar ada pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat. Bukti, salah satunya akun (penyebar video) dan viewsnya yang terus naik,” kata Pitra.(aqu)