Terkait Nafkah, Istri Bisa Gugat Suami Tanpa Ajukan Gugatan Cerai

    Oleh Nadhiv Audah SH

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Suami merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah bagi keluarganya, apapun pekerjaan suami selama itu halal dan berapapun penghasilannya ada bagian yang menjadi hak untuk menafkahi istri dan anak.

    Sebagaimana dalam Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

    Dalam pasal tersebut yang menyebutkan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga salah satunya adalah nafkah atau pemeliharaan terhadap anak.

    Dalam Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa sesuai dengan penghasilannya suami menanggung :

    1. Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri;
    2. Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan istri dan anak; dan
    3. Biaya pendidikan bagi anak.

    Selain itu dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak menyebutkan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

    1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak
    2. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya
    3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak
    4. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak

    Dilihat dari pasal tersebut ada kewajiban sebagai suami kepada istri dan kewajiban sebagai orangtua kepada anak. Namun sering kita mendengar ada suami atau orangtua yang tidak mau memenuhi kewajibannya bukan karena suami atau orangtua tidak mampu, bahkan sampai dengan menelantarkan istri dan anaknya.

    Apabila hal tersebut terjadi maka istri dan anak dapat menuntut dengan melakukan dua langkah hukum, yaitu mengajukan gugatan nafkah kepada Pengadilan Agama apabila beragama Islam atau kepada Pengadilan Negeri apabila selain beragama Islam.

    Langkah hukum lainnya yaitu laporan pidana.

    Mengenai gugatan nafkah terhadap hak istri dan anak disebutkan dalam Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan yang menyebutkan jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.

    Baca Juga :   Pengungsi Banjir di Kecamatan Gambut Dapat Bantuan Logistik dari Pemkab Banjar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI