Mulai Senin 17 Januari 2022, Pelayanan BPKB Dilakukan di Gedung BPKB Jalan Ahmad Yani Km 21 Banjarbaru

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Pengumuman bagi warga Kalimantan Selatan yang ingin mengurus BPKB, pelayanannya akan dilakukan di Gedung BPKB Jalan Ahmad Yani Km 21, Banjarbaru.

Kebijakan ini mulai berlaku mulai Senin (17/1/2022) nanti.

Hal itu diumumkan di akun media sosial Ditlantas Polda Kalsel, Jumat (14/1/2022).

Sementara itu, untuk pelayanan pengambilan BPKB dan pengantar STNK masih di Gedung BPKB lama. (dyn)

Editor: Yayu Fathilal

Baca Juga :   Pos Bantuan Hukum Tabalong Peroleh Penghargaan dari Menteri Hukum RI

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca