PTUN Ambon Menangkan TNI AU Atas Gugatan Sertifikat Museum Perang Dunia II dan Trikora


    WARTABANJAR.COM, AMBONTNI AU Menangkan Gugatan Atas Sertifikat Museum Perang Dunia II Dan Museum Trikora Morotai Maluku Utara.

    PTUN Ambon memutuskan untuk memenangkan gugatan TNI AU atas sertifikat tanah yang di atasnya berdiri Museum PD II dan Musuem Trikora Morotai, Kamis 6 Januari 2022.

    PTUN Ambon mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai No. 06/Desa Juanga 24 Desember 2014, atas nama Pemda Kabupaten Pulau Morotai yang terletak di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, dan mewajibkan tergugat untuk mencabut sertifikat tersebut.

    Maka dengan demikian sertifikat tanah Museum PD II dan Musuem Trikora atas nama Pemda Kabupaten Pulau Morotai dinyatakan tidak sah.

    Melalui siaran pers TNI AU disebutkan, berdasarkan surat Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Kemenkeu tercatat tanah yang disengketakan sebagai aset tanah BMN dari Kemenkeu ke Kemenhan C.q TNI AU.

    Maka Lanud Leo Wattimena memiliki amanah yang harus dipertanggungjawabkan untuk menjaga aset tanah milik negara yang diatasnya didirikan Museum Perang Dunia II dan Museum Trikora.

    Bermula pada tahun 2013 dilaksanakan Perjanjian Kerjasama pemanfaatan aset tanah antara TNI AU dengan Kemendikbud Nomor: Perjama/35/XII/2013, Nomor: 3162/SK/Dir.PCBM/BUD/XII/2013 tentang Penggunaan Sementara Tanah di Pangkalan TNI AU Leo Wattimena Morotai untuk Pembangunan Museum Perang Dunia II dan Museum Trikora di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan.

    Baca Juga :   Eks Menteri Transportasi Singapura Segera Disidang, Bukti Termasuk Gratifikasi Tiket Nonton F1

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI