Dugaan Tambang Ilegal di Tanah Bumbu, Polres Tahan Direktur PT SBKW dan Penyidikan Belum Mengarah Ke Komisaris

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu sudah menahan Direktur PT Saraba kawa (SBKW), H SR setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dalam dugaan kasus tambang ilegal di Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Rabu (8/12/2021).

    Info didapat, pada data perseroan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Profil Perusahaan PT SARABA KAWA Nama Perseroan PT SARABA KAWA dengan Nomor SP Data Perseroan AHU-AH.01.03-0281728, mencantumkan nama Syafruddin H Maming sebagai Komisaris, diketahui juga sebagai pemegang saham.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa ketika dikonfirmasi wartabanjar.com mengatakan, penyelidikan belum sampai ke H Syafruddin H Maming.

    Dia menegaskan, pihaknya menahan Direktur Perusahaan yakni H SR.

    Wartabanjar.com pun berupaya mengonfirmasi dengan Syafruddin H Maming, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan.

    Diwartakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu akhirnya menetapkan Direktur PT Sarabakawa, H SY sebagai tersangka dalam dugaan kasus tambang ilegal di  Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

    Diungkapkan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa, Rabu (8/12/2021).

    “Pengungkapan kasus tambang, sudah ditetapkan pelakunya yaitu direkut PT Sarabawa,” katanya, kepada wartabanjar.com.

    Dia juga mengatakan, selain menetapkan Direktur PT Sarabakawa (SBKW) juga dua orang lainnya yaiktu KTT SBKW, FR dan Direktur PT Sewangi Indah inisial F.

    Baca Juga :   Aksi Heroik Polsek Cempaka Gagalkan Tawuran Remaja di Banjarbaru: 11 Pelaku & 16 Senjata Tajam Diamankan!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI