Oleh : Nadhiv Audah SH
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Persoalan mengenai hak atas tanah memang sering banyak dijumpai, salah satunya mengenai akses jalan yang tertutup akibat adanya pembangunan, baik oleh pemerintah maupun pemilik tanah terhadap jalan tersebut.
Kadang seseorang atau masyarakat yang telah lama tinggal dan membangun rumah yang biasa melalui akses jalan, tiba-tiba tertutup diakibatkan adanya pembangunan baik dari pemerintah maupun dari pemilik tanah terhadap akses jalan tersebut.
Hal itu tentu merugikan orang atau masyarakat yang sebelumnya membangun rumah karena akses yang biasa dilalui telah tertutup oleh pembangunan tersebut. Apalagi hal itu merupakan akses jalan satu-satunya dan tidak memiliki alternatif jalan lain.
Secara hukum memang hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1965 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Namun dalam Pasal 6 UUPA menyebutkan semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Penjelasan dari Pasal tersebut bahwa hak atas tanah jika dihadapkan dengan kepentingan umum maka kepentingan tersebut harus diutamakan diatas kepentingan pribadinya.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam uraian penjelasan umun II angka 4 UUPA yang menyebutkan Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat.