WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022, untuk tersangka Abdul Wahid di Mapolres HSU, Rabu (24/11/2021).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com menyampaikan, ada 12 orang yang diperiksa di Polres HSU Kalimantan Selatan.
Mereka adalah :
- Sulaiman alias Haji Sulai Kontraktor (pemilik CV BERKAT MULIA)
- Wahyu Dani Penanggung Jawab PT Haida Sari, PT Sarana Bina Bersama, PT Harapan Cipta, CV Analisis, CV Ferina
- Dewi Septiani Kasubag Kepegawaian RSUD Pambalah
- Ratna Dewi Yanti Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang
- Heeu Wahyuni Pensiunan PNS (Mantan Plt Kepala BKPP Kabupaten Hulu Sungai Utara)
- Dewi Yunianti Dokter RSUD Pambalah Amuntai
- Yuli Hertawan Dinas Pertanian
- Handi Rizali Inspektorat
- Muhammad Yusri BKD
- Muhammad Rafiq Dinas Perindagkop
- Jumadi Satpol PP
- Danu Fotohena Dinas Kesehatan
Pada Senin (22/11/2021) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Anggota DPRD Tabalong dari PDIP, Rini Irawanty.
Total yang diperiksa pada Senin itu ada sebanyak 16 orang dan hadir semua.
Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi tentang adanya dugaan aliran sejumlah dana yang diterima oleh Tsk AW dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPRP Kabupaten HSU,” kata Ali Fikri
Ketua KPK, Firli Bahuri pada konfrensi pers beberapa waktu lalu menyampaikan, Tim KPK telah mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga KPK menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, Abdul Wahid, Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017 sampai dengan 2022.