WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Sempat meramaikan pemberitaan dan media sosial, dugaan pungutan liar (Pungli) yang berkedok iuran pada saat Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 yang menyeret Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, mulai menjalani penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarmasin.
Setelah sebelumnya surat panggilan dari Kejari Kota Banjarmasin telah dilayangkan ke pemerintah kota Banjarmasin, pada Kamis (18/11/21) yang lalu, beberapa orang yang terlibat dalam dugaan kasus pungli berkedok iuran tersebut, mulai memenuhi panggilan tersebut, Senin (22/11/21).
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kepala Seksi Intelijen, Ahmad Budi Mukhlis mengatakan untuk hari ini pihaknya telah melakukan BAP, sesuai dengan surat panggilan.
“Intinya untuk memperjelas mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi, kemudian modusnya seperti apa, nilainya berapa dan digunakan untuk apa saja,” ujar Kasi Intel kepada awak media.
Kasi Intel juga mengungkapkan, saat penyelidikan pihaknya menemukan Surat Keputusan (SK) sudah diubah sebanyak 2 kali dan proposal diubah 4 kali.
“Hal ini akan menjadi penilaian bagi penyelidik, karena dengan nomor yang sama namun komposisi yang berbeda, isi yang juga berbeda, dan juga tanda tangan yang berbeda. Selain itu juga beberapa kuitansi dan beberapa print out rekening juga akan diperiksa,” ungkap Budi.
“Yang terakhir diubah itu tadi malam. Jadi untuk saat ini, yang kami pegang itu ada 4 buah proposal dan 2 buah SK yang sudah berubah-ubah,” tambahnya