WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Sempat meramaikan pemberitaan dan media sosial, dugaan pungutan liar (Pungli) yang berkedok iuran pada saat Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 yang menyeret Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, mulai menjalani penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarmasin.
Setelah sebelumnya, surat panggilan dari Kejari Kota Banjarmasin telah dilayangkan ke pemerintah kota Banjarmasin, pada Kamis (18/11/21) yang lalu, beberapa orang yang terlibat dalam dugaan kasus pungli berkedok iuran tersebut mulai memenuhi panggilan tersebut, Senin (22/11/21).
Salah satunya yang pertama kali menghadap pihak kejaksaan adalah Ketua Panitia HKN.
Setelah sempat menjalani proses pemeriksaan kurang lebih selama 5 jam, Ketua Panitia HKN, Yanuar Diansyah, enggan berkomentar banyak kepada awak media.
“Banyaklah yang ditanyakan dan sudah saya sampaikan semuanya juga kepada pihak jaksa,” ucap Yanuar Diansyah, kepada awak media, usai menjalani pemeriksaan, di Lobby Kejari Kota Banjarmasin.
Namun untuk pemeriksaan di Kejaksaan ini, pihaknya tidak ada ditanyakan ataupun diperiksa terkait pengakuan pihak Dinkes dan juga panitia HKN tentang kesalahan penulisan redaksi dalam proposal iuran tersebut, seperti yang diwartakan sebelumnya.
“Tadi tidak ada menanyakan tentang masalah kesalahan redaksi,” tuturnya.
Saat ditanyakan terkait masalah apa saja yang dibahas saat pemeriksaan oleh kejaksaan dan juga tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, Yanuar Diansyah enggan memberikan komentar lebih banyak.