WARTABANJAR.COM – Pemerintah memutuskan untuk tidak menarik kelebihan pembayaran insentif Nakes yang telah dibayarkan di Tahun 2021, namun menghitungnya sebagai Kompensasi untuk insentif lanjutan hingga kelebihan pembayaran terpenuhi.
Seperti diketahui, dari 1.053.358 Tenaga Kesehatan yang Menerima Insentif pada Periode Januari hingga Agustus 2021, hanya sebanyak 8.961 nakes (1,2%) yang menerima kelebihan pembayaran dengan jumlah yang bervariasi antara Rp178 ribu hingga Rp50 juta per orang.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan kelebihan pembayaran ini terjadi saat proses transisi mekanisme pemberian insentif nakes, dimana terdapat proses pemadanan data (data cleansing) yang belum tuntas. Pada 2020, pembayaran dilakukan kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan, sedangkan pada tahun itu diubah sehingga pembayaran langsung kepada setiap nakes.
”Duplikasi data nakes ini hanya sekitar 1 persen dari total nilai insentif yang disalurkan,” terang Menkes.
Menkes menjelaskan kelebihan pembayaran ini terjadi saat proses transisi mekanisme pemberian insentif nakes, dimana terdapat proses pemadanan data (data cleansing) yang belum tuntas. Pada 2020, pembayaran dilakukan kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan, sedangkan pada tahun itu diubah sehingga pembayaran langsung kepada setiap nakes.
Senada, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa temuan BPK terhadap kelebihan pembayaran insentif nakes terjadi karena Kemenkes melewatkan langkah data cleansing ketika melakukan rotasi pembayaran insentif menjadi berbasis aplikasi.