Setahun, Polda Kalteng Tangani 2.632 Kasus, 607 di Antaranya Narkoba

    WARTABANJAR.COM – Sepanjang 2020 Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah menangani 2.632 kasus, berupa perkara kejahatan tindak pidana umum, narkotika, lalu lintas dan lainnya.

    “Dari 2.632 kasus yang ditangani, sebanyak 2.007 kasus berhasil diselesaikan. Dengan angka itu diketahui, diasumsikan khusus di Kalteng, selang tiga jam 18 menit ada terjadi tindak pidana,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hendra Rochmawan, saat jumpa pers akhir tahun di Palangka Raya, Selasa.

    Hendra mengatakan, selama 2020 ini ada beberapa tindak pidana menonjol yakni narkotika sebanyak 607 kasus, pencurian dan pemberatan atau curat 371 kasus, dan penggelapan 191 kasus.

    Kemudian, untuk jumlah pelanggaran dalam lalu lintas mencapai 29.768 pelanggaran, mulai dari tilang hingga teguran, dengan jumlah meninggal dunia 242 orang, 80 luka berat dan 969 total korban kecelakaan, sedangkan kerugian material Rp2,8 miliar lebih.

    “Memang yang paling banyak ditangani adalah kasus narkotika. Untuk perkara lalu lintas kerugian materil mencapai Rp2 miliar lebih. Untuk pelanggarannya yaitu akibat kecepatan tinggi, lalai dalam berkendara serta menggunakan handphone saat mengendarai kendaraannya,” ucapnya.

    Mantan Kepala Sekolah Polisi Negara Tjilik Riwut Polda Kalteng itu menyebutkan, berdasarkan catatan pihaknya, ada delapan kasus menonjol berhasil diungkap sepanjang 2020.

    Polda Kalteng berhasil membongkar praktik kecantikan tanpa izin, menangkap pelaku pengedar uang palsu, menangkap pengoplos beras, penangkapan pelaku kartu bodong, industri rumahan merkuri, kekerasan terhadap anak, pengungkapan perdagangan anak, hingga penangkapan pelaku ujaran kebencian simpatisan Front Pembela Islam (FPI).

    Baca Juga :   Menko AHY Pastikan Harga Tiket Mudik Lebaran Terjangkau

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI