WARTABANJAR.COM, TARAKAN – Peredaran kopi penambah stamina pria asal Malaysia yang diduga ilegal kembali meresahkan warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Produk tersebut diketahui mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya dan telah masuk daftar hitam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan pantauan di lapangan, kopi yang dikenal dengan nama Kopi Jantan Semulajadi masih mudah ditemukan di sejumlah titik, salah satunya di kawasan depan Pasar Batu, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah. Produk ini dijual bebas dengan harga sekitar Rp15.000 per bungkus dan kerap dipromosikan dengan klaim mampu meningkatkan vitalitas pria secara instan.
Pada kemasan, kopi tersebut mencantumkan informasi diproduksi oleh Worldgate Vision Beverage Sdn Bhd dan didistribusikan oleh Yongfatt Vision, namun tidak memiliki izin edar resmi di Indonesia.
Kepala Balai POM Tarakan, Iswadi, menegaskan bahwa produk tersebut ilegal dan berbahaya. Ia menyebut Kopi Jantan Semulajadi secara resmi telah masuk daftar produk terlarang BPOM.
“Produk Strong Man Coffee Kopi Jantan Semulajadi mengandung BKO Sildenafil Sitrat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Nomor 41 Siaran Pers BPOM Tahun 2023 tentang Temuan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Mengandung BKO,” ujar Iswadi, Kamis (29/1/2026).
Iswadi menjelaskan, Sildenafil Sitrat merupakan bahan aktif obat keras yang biasa digunakan untuk terapi disfungsi ereksi dan dilarang keras dicampurkan ke dalam obat tradisional maupun pangan olahan.

