WARTABANJAR.COM, KAPUAS- Diduga kuat menjadi pelaku tindak pidana penggelapan, AS (35) diamankan Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Kapuas pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah warung di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Made Wastika, S.E. (44), seorang wiraswasta yang juga menjabat sebagai Direktur CV. Swastika Karya Utama.
Dugaan tindak pidana penggelapan tersebut baru diketahui korban pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kediamannya di Jalan Jawa, Gang V, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Kronologi kejadian bermula saat seorang rekan korban, Ahmad Zamakhsyari, menghubungi korban untuk menanyakan rekening tujuan transfer dana milik korban sebesar Rp202.122.000.
Korban kemudian meminta agar dana tersebut ditransfer ke rekening atas nama AS, yang saat itu merupakan karyawan korban.
Setelah dilakukan transfer, ternyata hingga kini masih terdapat sisa dana sebesar Rp98.000.000 yang tidak diserahkan atau diterima oleh korban.
Korban merasa dirugikan karena kejadian ini lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas guna diproses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menggelapkan sisa uang pencairan dana pengadaan bibit sapi yang ditransfer oleh CV. Tirta Nur Pratama ke rekening pelaku tanpa sepengetahuan korban.
BACA JUGA: Sensor Ketat Konten Genosida, Tiktok Mulai Ditinggalkan Banyak-Pengguna, Upscrolled Buatan Palestina Naik Daun
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa hasil bukti transfer Seabank atas nama AS serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy.
Mengutip Instagram Polres Kapuas, pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

