WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong menargetkan pada tahun 2026 dapat kembali memiliki mediator hubungan industrial, setelah lebih dari dua tahun terakhir belum tersedia petugas khusus yang menangani perselisihan hubungan industrial.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong, Hadi Ismanto, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah aktif dengan berkoordinasi langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Upaya tersebut dilakukan saat mendampingi kunjungan kerja Bupati Tabalong dan mendapat respons positif dari pihak kementerian.
“Kita mengupayakan ini karena ketiadaan mediator hubungan industrial merupakan kondisi yang cukup berisiko, mengingat jumlah perusahaan dan tenaga kerja di Kabupaten Tabalong tergolong besar dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hubungan industrial,” ungkap Hadi pada wartabanjar.com, Selasa (27/1/2026).
Ditambahkannya, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), di Tabalong terdapat sekitar 45 perusahaan besar, 68 perusahaan menengah, serta ratusan perusahaan kecil dengan jumlah tenaga kerja yang cukup banyak.
Ia menegaskan, keberadaan mediator hubungan industrial sangat penting dalam menangani perselisihan antara pekerja dan perusahaan agar permasalahan dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, Disnaker Tabalong telah menyiapkan satu orang pegawai fungsional yang telah memasuki tahapan akhir, yakni uji kompetensi mediator. Proses pengusulan ke Kementerian Ketenagakerjaan telah diterima dan diharapkan dapat ditindaklanjuti pada tahun 2026.

