WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membongkar peredaran kopi ilegal berklaim peningkat kejantanan yang berpotensi memicu kerusakan ginjal hingga gagal jantung. Produk yang menjadi sorotan diketahui bernama Kopi Jantan +++, dan dinyatakan berbahaya bagi kesehatan.
Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan temuan ini menjadi alarm serius atas masih maraknya pangan olahan ilegal yang beredar bebas di masyarakat tanpa izin dan tanpa memenuhi standar keamanan.
“Ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat. Produk ini dipasarkan sebagai pangan, bahkan mengklaim dapat meningkatkan kejantanan. Namun hasil pengujian kami menunjukkan produk tersebut mengandung sildenafil sitrat, yaitu bahan kimia obat,” ujar Taruna dalam konferensi pers, Jumat (19/12/2025).
BPOM memastikan Kopi Jantan +++ tidak memiliki izin edar dan jelas tidak sesuai peruntukan sebagai produk pangan, karena mengandung obat keras yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis.
Modus Lama, Risiko Mematikan
Taruna mengungkapkan, kasus ini bukan kejadian tunggal. BPOM kerap menemukan berbagai produk ilegal dengan pola serupa, mulai dari kopi, minuman serbuk, hingga produk herbal yang disisipi zat obat demi menciptakan efek instan.
“Produk-produk seperti ini sengaja diberi klaim berlebihan untuk menarik konsumen. Padahal, risikonya sangat besar bagi kesehatan,” tegasnya.
BPOM berharap pengungkapan ini dapat mencegah keracunan dan gangguan kesehatan serius di tengah masyarakat, terutama pada konsumen yang tergiur janji stamina dan vitalitas instan.

