Jokowi Instruksikan Biaya Tes PCR di Kisaran Rp 450 Ribu-Rp 550 Ribu, Hasilnya Maksimal 24 Jam


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menginstruksikan biaya tes Polymerase Chain Reaction (PCR) diturunkan di kisaran Rp 450 ribu – Rp 550 Ribu.

    Selain itu, Presiden juga meminta untuk hasil tes PCR waktunya maksimal 1 x 24 jam.

    Jokowi menilai, penurunan harga biaya tes PCR swab di kalangan masyarakat itu diharapkan dapat memperluas dan meningkatkan strategi tes, telusur, dan tindak lanjut (3T) sebagai upaya mengendalikan pandemi covid-19 di Tanah Air.

    Sebagaimana diketahui, hingga saat ini masih terdapat sejumlah laboratorium daerah yang hasil PCR swabnya baru diketahui 3-7 hari setelah pengambilan sampel.

    Penanganan pandemi Covid-19 ini butuh kecepatan dalam testing, tracing, dan treatment.

    “Saya menginstruksikan Menteri Kesehatan agar hasil tes PCR bisa diketahui paling lambat 1×24 jam. Selain itu, harga tes PCR ini diturunkan sampai di kisaran Rp450.000-Rp550.000,” tegas Jokowi melalui rilisnya.

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal segera merevisi dan menerbitkan aturan baru terkait batasan tertinggi tarif pemeriksaan deteksi virus corona (covid-19) melalui metode polymerase chain reaction (PCR) alias tes swab di Indonesia.

    Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, perubahan itu bakal mengikuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan standar harga PCR test menjadi Rp450-550 ribu.

    “Akan kita tindak lanjuti sesuai arahan presiden ya, dan akan ada penetapan harga batas atas pemeriksaan PCR ini,” kata Nadia, Minggu (15/8). (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Polri Siapkan 2.794 Posko Pengamanan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI