Syuhada Tak Kapok! Residivis Narkoba Banjarmasin Lagi-Lagi Jadi Terdakwa Kasus 12 Gram Sabu

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN Nama Syuhada kembali jadi sorotan publik. Meski pernah dihukum penjara, pria asal Banjarmasin ini rupanya tak kapok terjerat kasus narkoba. Kini, ia kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin sebagai terdakwa kasus sabu.

Pada Selasa (16/9/2025), Syuhada menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Ruang Sari Inklusi. Sidang dipimpin langsung oleh Irfanul Hakim, Ketua Majelis Hakim.

Dalam persidangan, Syuhada mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.
“Saya menyesal,” ucapnya singkat di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengakui pernah dipenjara sebelumnya dalam kasus serupa.
“Tahun 2021 saya dihukum penjara 4 tahun 3 bulan,” bebernya.

Majelis hakim menunda sidang dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kronologi Penangkapan

Syuhada kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada Selasa (15/9/2025) dini hari. Ia diamankan di pinggir Jalan Gerilya RT 29, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Saat ditangkap, polisi menemukan 12 gram sabu dalam beberapa paket kecil. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram itu diperoleh dari seorang rekannya yang kini masih buron. Rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali.

Jerat Hukum Berat Menanti

Atas perbuatannya, Syuhada didakwa melanggar:

Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan pertama).

Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan kedua).

Baca Juga :   Komunitas Yamaha Aerox, NMAX, XSR, dan R15 Ramaikan Synergy Ride di Banjarmasin

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca