WARTABANJAR.COM – Kasus dugaan penahanan ijazah asli dan BPKB motor milik mantan karyawan JNT di Tanah Bumbu membuka kembali perdebatan lama: apakah perusahaan berhak menahan dokumen pribadi karyawan sebagai jaminan?
Aturan Jelas: Penahanan Ijazah Dilarang
Mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menahan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah, KTP, SIM, maupun BPKB.
Dokumen asli adalah hak milik pribadi, bukan bagian dari hubungan kerja. Jika ditahan tanpa persetujuan tertulis yang jelas, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak pekerja.
BACA JUGA:VIRAL! Mantan Karyawan JNT di Tanah Bumbu Ungkap Ijazah & BPKB Ditahan Perusahaan Sejak 2019
Risiko Hukum bagi Perusahaan
Pakar hukum ketenagakerjaan menegaskan, perusahaan yang menahan ijazah dapat dikenakan:
Sanksi administratif dari Dinas Tenaga Kerja.
Tuntutan hukum perdata atas kerugian pekerja.
Potensi laporan pidana bila terbukti ada unsur penyalahgunaan, misalnya menjaminkan dokumen ke bank tanpa izin pemilik.
Saran untuk Pekerja
Jangan serahkan dokumen asli sebagai syarat kerja, cukup fotokopi legalisir.
Jika sudah terlanjur ditahan, segera minta surat bukti tanda terima.
Apabila perusahaan menolak mengembalikan, pekerja dapat melapor ke Disnaker setempat atau mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.
Momentum Perlindungan Pekerja
Kasus di Tanah Bumbu ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan serikat pekerja untuk lebih aktif mengawasi praktik perekrutan tenaga kerja, agar hak-hak pekerja terlindungi dan tidak ada lagi perusahaan yang “memanfaatkan” dokumen pribadi karyawan.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

