Potensi laporan pidana bila terbukti ada unsur penyalahgunaan, misalnya menjaminkan dokumen ke bank tanpa izin pemilik.
Saran untuk Pekerja
Jangan serahkan dokumen asli sebagai syarat kerja, cukup fotokopi legalisir.
Jika sudah terlanjur ditahan, segera minta surat bukti tanda terima.
Apabila perusahaan menolak mengembalikan, pekerja dapat melapor ke Disnaker setempat atau mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.
Momentum Perlindungan Pekerja
Kasus di Tanah Bumbu ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan serikat pekerja untuk lebih aktif mengawasi praktik perekrutan tenaga kerja, agar hak-hak pekerja terlindungi dan tidak ada lagi perusahaan yang “memanfaatkan” dokumen pribadi karyawan.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







