Apa Itu Public Domain? Mengapa Lagu Indonesia Raya Bebas Hak Cipta?

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polemik royalti lagu kebangsaan Indonesia Raya sempat memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat. Namun, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan, akhirnya menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya sudah berstatus public domain atau milik publik. Lantas, apa sebenarnya arti dari status public domain ini dan mengapa lagu kebangsaan bebas dari hak cipta?

    Public domain adalah istilah hukum yang mengacu pada karya-karya yang tidak lagi dilindungi oleh hak cipta dan bisa digunakan oleh siapa saja tanpa perlu meminta izin atau membayar royalti. Karya-karya yang masuk dalam public domain biasanya sudah melewati masa perlindungan hak cipta atau secara eksplisit dilepaskan oleh penciptanya ke publik.

    Lagu Indonesia Raya, yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman pada tahun 1928, kini sudah menjadi salah satu karya yang masuk ke ranah public domain. Hal ini berarti seluruh masyarakat Indonesia berhak menggunakan dan menyanyikan lagu kebangsaan ini tanpa harus membayar biaya lisensi atau royalti kepada pihak manapun.

    Yessi Kurniawan menjelaskan, “Karena lagu Indonesia Raya telah melewati masa perlindungan hak cipta dan sudah menjadi simbol nasional yang milik seluruh rakyat Indonesia, maka penggunaannya tidak bisa dikenakan biaya royalti. Lagu ini harus bisa dinikmati dan dibawakan dalam berbagai kesempatan tanpa hambatan.”

    Status public domain bagi lagu kebangsaan ini sangat penting untuk menjaga semangat nasionalisme tanpa adanya beban administrasi yang bisa mengganggu momen-momen penting, terutama di arena olahraga dan upacara resmi negara.

    Baca Juga :   Fadillah Arbi Aditama: Dari AHRS hingga Tembus Moto3

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI