Tersangka Pelaku Penganiayaan di Martapura Lama diamankan Saat di Alalak Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Polsek Martapura Timur mengamankan M Rafi’i (27) karena tersangka tindak pidana penganiayaan di Jalan Martapura Lama RT 001 Desa Pekauman Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar.  

    Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo melalui Kapolsek Martapura Timur, Ipda Samsul Bahri mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada 6 Juli 2021 lalu sekitar pukul 23.30 Wita di depan rumah korbannya.

    “Pelaku bernama Rafi’i alias Po’ong. Kronologis kejadian berawal dari korban yang keluar rumahnya bersama anaknya bertemu dengan pelaku yang menghampiri korban dan mengajak korban berkelahi,” katanya.

    Kemudian lanjut Kapolsek, korban menjawab kenapa akan tetapi pelaku menyambetkan tangannya karena kurangnya penerangan di sekitar kejadian, korban tidak menyadari bahwa pelaku menggunakan senjata tajam, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka sabetan dibagian leher dan banyak mengeluarkan darah.

    Selanjutnya melihat korbannya berdarah, pelaku lansung melarikan diri . Kemudian korban di bawa ke RSUD Ratu Zalecha untuk dilakukan perawatan. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura timur untuk proses lebih lanjut.

    Baca Juga :   Sudian Noor Bareng Kanwil Kemenag Kalsel Janji Perhatikan Kesejahteraan Guru Keagamaan di Sosialisasi Empat Pilar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI