MUI Minta Laporan Ujaran Kebencian pada Guru Tua Segera Diproses

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Laporan ujaran kebencian, terhadap pendiri Alkhairaat Almarhum Al-Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau lebih dikenal dengan Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua di Polda Sulteng masih dalam tahap penyelidikan.

    Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, melalui siaran pers yang dibagikan kepada awak media, Jumat (11/4/2025)

    “Laporan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian melalui ITE terhadap Alm. Al-Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau lebih dikenal dengan Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua, masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono.

    Baca Juga

    HEBOH ALIRAN SESAT! Syahadat Diubah, Masuk Surga Dipatok Rp7 Juta!

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak mengambil langkah hukum atas kasus penghinaan terhadap Guru Tua.

    “Meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah hukum terhadap penghinaan atas nama SARA yang dilakukan terhadap Guru Tua,” kata ulama yang akrab disapa Prof Ni’am kepada MUIDigital, Sabtu (12/4/2025).

    Prof Ni’am mengenang Guru Tua yakni Habib Idrus bin Salim Aljufri sebagai tokoh yang dikenal berkontribusi besar dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara.

    “Aparat harus segera mengambil langkah hukum. Jangan menunggu amarah membesar,” tegas Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

    Pada saat yang sama, Prof Ni’am mengajak masyarakat bisa menahan diri serta tidak terprovokasi oleh isu yang berkembang terkait ujaran kebencian berbasis SARA seperti pernyataan yang disampaikan oleh Fuad Plered baru-baru ini.

    Baca Juga :   STR Dokter Priguna Anugerah Dicabut, ini Pernyataan KKI

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI