WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Fakta mengejutkan terungkap dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita, jurnalis perempuan asal Banjarbaru. Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, menyatakan bahwa sebelum dibunuh secara keji, Juwita terlebih dahulu menjadi korban pemerkosaan oleh tersangka yang merupakan oknum TNI AL, Jumran.
Rekonstruksi yang digelar pada Sabtu (5/4/2025) menghadirkan 33 adegan yang memperlihatkan dengan detail bagaimana tindakan keji ini dilakukan secara berencana dan terstruktur.
BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita: 33 Adegan Mengungkap Aksi Sadis Jumran
Juwita Dicekik Hingga Tewas
Dalam adegan awal, Juwita diminta oleh Jumran untuk berpindah ke kursi belakang mobil. Setelah itu, tindakan pembunuhan dilakukan dengan cara memiting dan mencekik korban hingga tewas.
“Semua dilakukan dengan tenang, seolah-olah sudah direncanakan,” ujar Dedi saat memberikan keterangan kepada media.
Barang Bukti Pemerkosaan Dihancurkan
Setelah menghilangkan nyawa Juwita, tersangka menghancurkan ponsel milik korban dengan cara membantingnya ke tanah. Diketahui, dalam ponsel tersebut terdapat bukti pemerkosaan yang pernah dilakukan oleh Jumran kepada korban.
“Ini bentuk nyata dari upaya menghilangkan barang bukti,” tegas Dedi.
Tak berhenti sampai di situ, Jumran kemudian berpura-pura membuat skenario kecelakaan. Ia menuju tempat penitipan motor korban di sebuah minimarket, lalu kembali ke TKP dengan sepeda motor milik Juwita.
Sesampainya di lokasi, tersangka mengambil air mineral dari dalam mobil untuk mencuci bagian belakang motor, terutama pada bagian gagang, guna menghilangkan jejak. Setelah itu, motor dijatuhkan di semak-semak agar terlihat seperti terjadi kecelakaan tunggal.