WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Aparatur pemerintah desa di Kabupaten Banjar diharapkan tidak ada mengenakan “gelang besi” karena tersangkut kasus korupsi dalam pengelolaan dana desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar melaksanakan sosialisasi hukum keuangan desa.
Kegiatan yang berlangsung di aula Dinas PMD Kabupaten Banjar menghadirkan narasumber Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Indra Jaya, Kanit Tipikor I Polres Banjar, Joko Purnomo serta tenaga ahli Kabupaten Banjar, Syamsuddin.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, H Syahrialludin mengatakan, kegiatan ini untuk menambah pengetahuan, pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum, terkait pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas transparansi dan akuntabel secara bertanggung jawab.
Dia mengatakan, dengan adanya pengetahuan, pemahaman serta menyamakan persepsi untuk meningkatkan kesadaran aparat desa sehingga dapat tercipta aparat desa yang sadar hukum khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa.
Peserta sosialisasi adalah aparat desa yang berasal dari Kecamatan Aluh-Aluh, Aranio, Cintapuri Darussalam, Sungai Pinang, dan Martapura. Pambakal dan Kaur Keuangan diharapkan ada kesamaan persepsi pengelolaan dana desa.
“Sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan terhindar dari kasus hukum,” kata H Syahrialludin.