Rumah Pengedar di Desa Bawahan Selan Digeledah, Satresnarkoba Polres Banjar Temukan Sabu Ditempel di Dinding

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar berhasil menangkap seorang pria berinisial AB (37) yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di Kecamatan Mataraman, Minggu (2/3/2025).

    Kepala Satresnarkoba AKP Tatang Supriyadi menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

    “Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup, petugas langsung bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka di kediamannya di Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman,” ungkapnya.

    Dalam penggeledahan, Satrenarkoba Polres Banjar menemukan 13 paket sabu dengan berat kotor 3,07 gram yang disimpan di dalam wadah kecil berlapis lakban hitam dan digantung di dinding dapur rumah pelaku.

    Baca juga:Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati dan Wabup Banjar Safari Ramadan di Masjid Jami Baiturrahman

    “Selain itu, kami juga menyita satu dompet kecil warna merah, satu unit handphone Redmi hitam, satu unit handphone Oppo biru, satu serok dari sedotan plastik, satu bungkus plastik klip, serta uang tunai Rp100 ribu,” lanjut AKP Tatang.

    Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat,” tegas AKP Tatang.

    Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran Narkotika.

    Baca Juga :   Kebakaran di Komplek Agatis III Warga Sempat Padamkan Api dengan Ember dan Kain Basah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI