Usai PT Timah & Pertamina, Mega Korupsi di BUMN Terkuak Lagi, 3 Pejabat PT ASDP Tersangka!

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah skandal mega korupsi yang mengguncang PT Timah dan Pertamina, publik kembali dikejutkan dengan kasus mega korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya, yaitu PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) atau PT ASDP Ferry Indonesia.

    Bahkan saat ini, KPK menetapkan tiga pejabat tinggi sebagai tersangka dalam kasus pengadaan kapal periode 2019–2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp893 miliar.

    Kronologi dan Modus Kasus

    Kasus bermula pada tahun 2014 ketika perusahaan swasta PT JN menawarkan kapal kepada PT ASDP. Pada awalnya, penawaran tersebut ditolak karena kapal yang ditawarkan sudah usang dan perusahaan lebih mengutamakan pengadaan armada baru. Namun, situasi berubah drastis setelah IP diangkat menjadi Direktur Utama PT ASDP pada 2018.

    Setelah penunjukan tersebut, IP bersama pihak PT JN menyusun skema kerja sama yang berujung pada pembelian kapal dengan harga yang jauh melampaui nilai pasar. Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, modus operandi dalam pengadaan kapal melibatkan:

    Mark-up pada proses akuisisi kapal

    1. Gratifikasi kepada pejabat PT ASDP sebagai imbalan atas keputusan yang menguntungkan PT JN.
    2. Manipulasi administrasi agar kapal yang seharusnya tidak layak tetap dapat diakuisisi.

    KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana mencurigakan yang diduga mengalir ke rekening para tersangka.

    Pejabat Tersangka dan Langkah Hukum

    KPK menetapkan tiga pejabat PT ASDP sebagai tersangka dalam kasus ini:

    1. IP, Direktur Utama PT ASDP
    2. HMAC, Direktur Perencanaan & Pengembangan
    3. MYH, Direktur Komersial & Pelayaran

    Ketiga pejabat tersebut dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain penetapan tersangka, sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi telah disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

    Baca Juga :   Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1446 H: Menteri Agama Resmi Umumkan 1 Maret 2025 Mulai Puasa

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI