WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah daerah telah menetapkan besaran honor dan dana operasional bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam meningkatkan pelayanan publik. Besaran gaji dan dana operasional ini bervariasi di setiap daerah, tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Simak rincian lengkapnya di bawah ini!
1. Gaji Ketua RT DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan dana sebesar Rp2 juta per bulan untuk kegiatan operasional RT. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018, dana ini diperuntukkan bagi kegiatan lingkungan, bukan sebagai honor pribadi.
2. Gaji Ketua RT Kota Bekasi
Menurut Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021, setiap RT mendapatkan anggaran sebesar Rp5 juta per tahun untuk operasional. Namun, dana ini tidak diberikan sebagai honor pribadi bagi Ketua RT.
3. Gaji Ketua RT Yogyakarta
Kota Yogyakarta menetapkan honor sebesar Rp250 ribu per bulan bagi Ketua RT. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, dana ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam meningkatkan pelayanan masyarakat.
4. Gaji Ketua RT Magelang
Di Kota Magelang, Ketua RT menerima honor Rp300 ribu per bulan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022. Dana ini diberikan sebagai imbalan atas tugas dan tanggung jawab yang diemban.
5. Gaji Ketua RT Probolinggo
Kota Probolinggo mengalokasikan honorarium sebesar Rp180 ribu per bulan kepada Ketua RT, berdasarkan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.