Terungkap! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah Usai Ikuti Retret

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ratusan kepala daerah saat ini mengikuti retret eksklusif di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, yang berlangsung dari 21 hingga 28 Februari 2025. Retret ini digelar sebagai pembekalan pascapelantikan gubernur, bupati, dan wali kota pada 20 Februari 2025.

    Setelah kembali dari retret dan menjalankan tugasnya, para kepala daerah dan wakilnya ini akan menerima gaji serta tunjangan yang telah ditetapkan oleh negara.

    BESARAN GAJI KEPALA DAERAH DAN WAKILNYA

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1, gaji kepala daerah dan wakilnya adalah sebagai berikut:

    1. Gaji Kepala Daerah Provinsi

    Gubernur: Rp3 juta per bulan
    Wakil Gubernur: Rp2,4 juta per bulan
    Tunjangan Jabatan (sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001):
    Gubernur: Rp5,4 juta
    Wakil Gubernur: Rp4,32 juta

    2. Gaji Kepala Daerah Kabupaten/Kota

    Bupati/Wali Kota: Rp2,1 juta per bulan
    Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp1,8 juta per bulan
    Tunjangan Jabatan:
    Bupati/Wali Kota: Rp3,78 juta
    Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp3,24 juta

    BIAYA OPERASIONAL KEPALA DAERAH

    Selain gaji dan tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan dana operasional yang besar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020. Dana ini mencakup berbagai kebutuhan, seperti rumah tangga, kendaraan dinas, kesehatan, perjalanan dinas, pakaian dinas, serta operasional lainnya.

    Besaran dana operasional bervariasi berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2020.

    Baca Juga :   PT PLN Beri Diskon 50% Lagi! Tambah Daya Berlaku hingga 1 Maret 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI