WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ratusan kepala daerah saat ini mengikuti retret eksklusif di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, yang berlangsung dari 21 hingga 28 Februari 2025. Retret ini digelar sebagai pembekalan pascapelantikan gubernur, bupati, dan wali kota pada 20 Februari 2025.
Setelah kembali dari retret dan menjalankan tugasnya, para kepala daerah dan wakilnya ini akan menerima gaji serta tunjangan yang telah ditetapkan oleh negara.
BESARAN GAJI KEPALA DAERAH DAN WAKILNYA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1, gaji kepala daerah dan wakilnya adalah sebagai berikut:
1. Gaji Kepala Daerah Provinsi
Gubernur: Rp3 juta per bulan
Wakil Gubernur: Rp2,4 juta per bulan
Tunjangan Jabatan (sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001):
Gubernur: Rp5,4 juta
Wakil Gubernur: Rp4,32 juta
2. Gaji Kepala Daerah Kabupaten/Kota
Bupati/Wali Kota: Rp2,1 juta per bulan
Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp1,8 juta per bulan
Tunjangan Jabatan:
Bupati/Wali Kota: Rp3,78 juta
Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp3,24 juta
BIAYA OPERASIONAL KEPALA DAERAH
Selain gaji dan tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan dana operasional yang besar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020. Dana ini mencakup berbagai kebutuhan, seperti rumah tangga, kendaraan dinas, kesehatan, perjalanan dinas, pakaian dinas, serta operasional lainnya.
Besaran dana operasional bervariasi berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2020.