Buron 4 Tahun, Pelaku Pembunuhan Sadis di Desa Gambah HST Ditangkap di Kotabaru, Gegara Cemburu Buta

    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Setelah empat tahun buron, HL (51), pelaku pembunuhan sadis di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST), akhirnya diringkus. Unit Resmob Polres HST bersama Unit Resmob Polres Kotabaru berhasil menangkap pelaku di sebuah kontrakan di Desa Pembataan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, pada Kamis (23/1/2025) dini hari.

    HL disangkakan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP atas aksi pembunuhan yang merenggut nyawa Dedy Rahman (40).

    Dugaan Perselingkuhan

    Kasat Reskrim Polres HST, AKP Andi Patinasarani, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (28/7/2021), sekitar pukul 11.30 WITA, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Gambah.

    “Korban meninggal dunia akibat luka serius setelah ditebas oleh pelaku menggunakan senjata tajam,” ujar AKP Andi.

    Kejadian bermula saat istri korban sedang mencabut uban di rumah. Tanpa diduga, HL datang membawa parang dan langsung menyerang korban secara brutal. Korban sempat dilarikan ke RSUD H Damanhuri Barabai menggunakan ambulans, namun nyawanya tidak tertolong.

    Emosi dan Cemburu Buta

    Pelaku HL mengaku melakukan aksi pembunuhan karena emosi. Ia menduga istrinya berselingkuh dengan seseorang di rumah korban. Ketika hendak mengonfirmasi dugaan tersebut, pelaku merasa dihalangi oleh korban, sehingga amarahnya memuncak dan berujung pada pembunuhan brutal.

    “Pelaku langsung melarikan diri ke hutan setelah kejadian dan menjadi buronan selama empat tahun. Namun, kerja keras tim Buser Polres HST dan Polres Kotabaru membuahkan hasil hingga pelaku berhasil ditangkap,” jelas AKP Andi.

    Baca Juga :   Libur Panjang, Polres Banjarbaru Tingkatkan Pengawasan Untuk Cegah Gangguan Keamanan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI