WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Polres Tanah Bumbu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu, 15 Januari 2025, Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika.
Acara yang digelar pukul 11.00 WITA tersebut berlangsung di Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Jalan Bhayangkara Km. 02, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Gunung Besar Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dengan melibatkan tujuh tersangka. Berikut rincian barang bukti yang berhasil disita:
- 81 paket sabu dengan berat bersih 742,19 gram.
2. 1 paket ganja dengan berat 45 gram.
3. 82,5 butir ekstasi berwarna merah muda berlogo burung hantu, total berat 36,32 gram.
4. 26 butir ekstasi berwarna biru berlogo RR, total berat 11,44 gram.
Kegiatan ini juga melibatkan para tersangka, penasihat hukum, dan jaksa, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Komitmen Polres Tanah Bumbu
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, IPTU Anang Setyawan, S.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah wujud nyata komitmen Polres Tanah Bumbu dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan sekaligus menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” ujar IPTU Anang Setyawan.