WARTABANJAR.COM, GAMBUT- Kecamatan Gambut melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat (PM) melakukan pendampingan peng-input-an Hasil Musrenbang Desa untuk Prioritas Desa ke SIPD Mendagri Tahun 2026 di Aula Kecamatan Gambut, Jumat (10/1/2025).
Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan selama 3 hari, yaitu hari pertama di Desa Keladan Baru, hari kedua hingga ketiga di Guntung Papuyu, Tambak Sirang Baru dan Malintang.
Kasi PM Kecamatan Gambut, Hidayat, menginformasikan dan meminta kepada desa dan kelurahan setempat terkait usulan aspirasi yang harus dimasukkan di aplikasi SIPD.
“Sesuai surat yang dibagikan oleh Bappeda sebelumnya, yaitu pada saat memasukka usulan di SIPD, sesuai dengan tutorial di panduan, agar pada kolom permasalahan juga disertakan pagu perkiraan dan volume usulan misalnya jalan berlubang, pagu Rp 600.000.000 panjang 6 meter lebar 2 meter,” jelasnya.
Ditambahkan Hidayat, usulan aspirasi desa juga dilengkapi proposal dan foto serta diunggah di kolom yang telah disediakan di aplikasi tersebut.
“Apabila usulan aspirasi tidak sesuai dengan yang ada di panduan, maka akan dikembalikan,” ujarnya lagi.
BACA JUGA: 3 Wilayah Kalsel Berpotensi Diguyur Hujan Besok Minggu
Lanjut Hidayat, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan Kegiatan Pramusrenbang 16 Januari dan Musrenbang pada 23 Januari 2025 nanti.
Senada dengan Hidayat, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset Kecamatan Gambut, Jaka Umbara juga menyampaikan terkait usulan aspirasi di aplikasi SIPD yaitu harus melampirkan proposal dan foto.