Politisi dan Pengusaha Ternama Diduga Jadi Pemodal Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin, Polisi Periksa Maraton!

    WARTABANJAR.COM, GOWA – Kasus sindikat uang palsu yang mengejutkan publik kini memasuki babak baru. Terduga pemodal utama pabrik uang palsu yang beroperasi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial ASS, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa.

    Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak menyebutkan bahwa ASS, seorang politisi sekaligus pengusaha, memenuhi panggilan kedua penyidik pada Kamis (26/12/2024) malam. Didampingi penasihat hukumnya, ASS langsung menjalani pemeriksaan maraton hingga Jumat (27/12/2024) dini hari.

    BACA JUGA:Buntut Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar! Polisi Tangkap 15 Tersangka, Termasuk Kepala Perpustakaan

    “ASS sudah datang. Pemeriksaan dilakukan hingga pukul 04.00 WITA. Setelah itu, kita istirahat sejenak sebelum dilanjutkan lagi,” ujar Reonald.

    Meski status ASS saat ini masih sebagai saksi, penyidik tidak menutup kemungkinan akan meningkatkan statusnya menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara. “Masih saksi, tapi jika bukti cukup, status bisa dinaikkan,” tambahnya.

    17 Tersangka dan Barang Bukti

    Sebelumnya, polisi telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam sindikat peredaran uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin. Inisial para tersangka adalah AI, MN, KA, IR, MS, CBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MM, dan RM. Mereka ditangkap di berbagai lokasi di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

    Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti mengejutkan, termasuk:

    1. 4.554 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 emisi 2016
    2. Fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp 45 triliun
    3. Surat Berharga Nasional (BSN) senilai Rp 700 triliun
    4. Mata uang asing seperti Won Korea dan Dong Vietnam
    5. Beragam pecahan uang Rupiah kuno hingga modern
    Baca Juga :   Deddy Corbuzier Dilantik Sebagai Stafsus Menhan

    Selain itu, polisi juga telah melayangkan surat pencegahan keluar negeri kepada tiga DPO terkait kasus ini.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI