WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengusaha yang juga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Jaksa juga menuntut Harvey membayar denda. Selain itu, Harvey juga dituntut membayar uang pengganti.
Baca juga:2025, Badan Kehormatan DPRD Kalsel Akan Uji Coba Pemberian BK Award
Jaksa menuntut Harvey Moeis membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.
Harta benda Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Jika tak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.
Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi