WARTABANJAR.COM, PALANGKARAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memusnahkan sebanyak 50,6 kilogram narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut merupakan pengembangan dari kasus dengan seorang tersangka di Kabupaten Lamandau.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba di Lobby Mapolda setempat, Selasa (15/10/2024). Kapolda menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 50,6 Kilogram sabu atau tepatnya 50,658 gram.
“Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita dari pelaku tersebut, bermula saat tim patroli gabungan Polres Lamandau melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Lintas Kalimantan Km. 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,” kata Kapolda seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Raffi Ahmad Dipanggil Prabowo Subianto ke Kertanegara
Pada saat melakukan pengecekan tim patroli gabungan menghentikan satu unit R4 jenis Minibus merk Toyota Calya dengan nomor polisi B 2742 UFC. Saat dihentikan, W yang mengemudikan R4 mengaku berasal dari Provinsi Kalimantan Barat yang akan ke Provinsi Kalimantan Selatan membawa muatan jerigen berisi minyak.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas, ternyata jerigen tersebut bukan berisi minyak, melainkan terdapat bungkusan plastik warna hitam,” terangnya.
Setelah petugas melakukan pemeriksaan isi jerigen tersebut, ditemukan sebanyak 47 bungkus yang diduga sabu-sabu. Akibatnya, W langsung diamankan dan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap pengirim dan penerima sabu tersebut.