Pelaku Tampilkan 26 Adegan Kunci Saat Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Desa Pudak Balangan

    WARTABANJAR COM, PARINGIN- Kasus penusukan berakibat kematian yang dilakukan oleh pemuda di Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan pada 25 April lalu kini di tahap proses rekonstruksi ulang.

    Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Balangan disaksikan pihak Kejaksanaan Negeri Balangan menggelar reka ulang tersebut di halaman Mako Polres Balangan.

    Sejumlah adegan ditampilkan pada reka ulang tersebut.

    Pemerannya adalah pelaku berinisial HA (21) yang ditangkap pada awal Agustus lalu di Kalimantan Timur, lalu pemeran lainnya diperagakan oleh anggota kepolisian sebagai korban dan saksi.

    HA mengenakan pakaian tahanan Polres Balangan melakukan reka ulang dalam pengawasan serta pengamanan.

    Ada 26 adegan yang ditampilkan dalam reka ulang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tersebut.

    “Ada 26 adegan yang ditampilkan, mulai dari pertemuan pelaku dengan korban, hingga penusukan pada bagian dada yang dilakukan pelaku terhadap korban. Baik korban maupun pelaku sama-sama membawa senjata tajam,” kata Bripka Karmadi, Kanit Ident Sat Reskrim Polres Balangan, Jumat (6/9/2024).

    Beberapa teman pelaku yang menjadi saksi juga membawa alat pemukul.

    Reka ulang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban tersebut menurut Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi M, adalah untuk memastikan peristiwa yang terjadi dan menjadi bagian untuk kepentingan pemeriksaan serta pengembangan oleh penyidik.

    “Memang rekonstruksi ini bukan suatu hal yang wajib dilakukan, namun ini bisa dibutuhkan untuk mendapatkan gambaran bagaimana peristiwa terjadi sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan,” terang Iptu Eko.

    Baca Juga :   Ada Pasar Wadai di Lapangan Taman Budaya Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI