WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Guru besar bidang hukum acara pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengkritik keras keputusan penghentian sementara aktivitas klinis dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang oleh RSUP Dr Kariadi.
Penghentian ini terkait dengan kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) FK Undip, yang diduga bunuh diri akibat menerima perundungan selama masa pendidikan.
Baca juga:Dokter Muda Korban Perundungan di Undip Kerap Dimintai Uang hingga Disuruh Lembur
Aktivitas klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, dihentikan sementara melalui surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, Agus Akhmadi pada 28 Agustus 2024.
Menurut Hibnu, surat penghentian sementara tersebut seharusnya dikeluarkan berdasarkan penelitian internal dan evaluasi yang melibatkan semua pihak terkait. Pasalnya, kasus perundungan ini masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian.
“Tidak bisa begitu saja. Harus ada klarifikasi terlebih dahulu. Keputusan ini terkesan otoriter dan harus dilawan,” tegas Hibnu saat diwawancarai di Semarang, Sabtu (31/8/2024) seperti dikutip dari Beritasatu.com.
Secara hukum, Hibnu menyarankan pihak Undip untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
“Kasus ini mirip dengan penghentian Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga yang memprotes kebijakan impor dokter. Saya sangat menyayangkan hal ini. Civitas akademica Undip seharusnya kompak memperjuangkan keadilan, salah satunya melalui PTUN,” ungkapnya.