WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kurang dari 24 jam Polsek Banjarmasin Timur berhasil meringkus pelaku penganiayaan di Jalan Sungai Bilu Laut Gang Teluk Mendung RT.03 RW.01, Kelurahan Sungai Bilu.
Tersangka seorang laki-laki inisial SA umur 33 tahun diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MA (42) warga setempat.
Penganiayaan tersebut berawal saat pelaku menegur mantan istrinya NJ (21) tidak sering-sering main ke rumah MA (korban) agar tidak menjadi omongan warga.
Tetapi korban saat itu membela NJ hingga terjadi cekcok mulut dan ada omongan kasar dari korban terhadap pelaku.
Baca juga: Satpol PP Tala Sweeping Warung Jual Eceran LPG 3 Kg, Ini Hasilnya
Akhirnya pelaku pulang ke rumah dan mengambil pisau dapur dan selanjutnya menantang korban untuk berkelahi di luar rumah.
Selanjutnya korban keluar rumah untuk berkelahi tetapi dilerai oleh kakaknya.
Setelah itu korban dan pelaku sama-sama emosi dan terjadi perkelahian sehingga korban mengalami luka tusuk di pinggang belakang sebelah kiri.
Usai berhasil melukai seterunya, pelaku kemudian melarikan diri.
Selanjutnya sekitar jam 01.46 wita / Kamis 14 Agustus 2024, Petugas piket jaga dan Bhabinkamtibmas mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya di warung dekat TKP.
Akhirnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut pelaku sekarang ditahan di Rutan Polsek Banjarmasin Timur dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (ernawati)