Terungkap Motif Pelaku Penganiayaan Pakai Sendok Rinjing di Jalan A Yani Km 5,7 Gang Karunia

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial RM umur 23 tahun setelah beberapa menit melakukan penganiayaan terhadap seorang laki-laki inisial NY 38 th yang bertamu ke rumahnya di Jl. Ahmad Yani Km.5,7 Gang Karunia Banjarmasin yang terjadi pada Minggu / 4 Agustus 2024 sekitar jam 21.39 wita.

    Penganiayaan tersebut berawal saat korban berkunjung ke rumah pelaku untuk mengajak makan malam istri pelaku setelah berkenalan di medsos,” tulis Polsek Banjarmasin Timur melalui akun resminya, Minggu (11/8/2024).

    Baca juga:Kisah Sebenarnya Pengantar Siswi SMA Ditilang Polisi

    Karena pelaku saat itu dalam keadaan pengaruh minuman keras dan cemburu melihat isi percakapan korban dan istri pelaku akhirnya pelaku marah dan menganiaya korban dengan spatula (sendok rinjing, Banjar) yang terbuat dari stainless beberapa kali ke arah wajah dan badan korban sehingga korban terluka di wajah bagian bawah mata sebelah kiri.

    Atas kejadian tersebut korban segera melaporkan ke Polsek Banjarmasin Timur.

    Petugas piket jaga saat itu dibantu Unit Buser segera mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya saat pelaku bersembunyi di kolong mobil tetangga yang tidak jauh dari TKP.

    Akhirnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya tersebut pelaku sekarang ditahan di Rutan Polsek Banjarmasin Timur dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (ernawati)

    Baca Juga :   Penjelasan Polisi Terkait Penangkapan 2 Remaja Diduga Gengster, Tak Ada Pembacokan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI