WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Sebanyak 32 adegan penganiayaan yang menyebabkan korban, Zulkifli alias Ikip meninggal dunia, diperagakan ulang oleh tersangka, Suriansyah alias Anang Iting di Satreskrim Polres Banjar pada Jumat (9/8/2024)
“Ikip dan Anang Iting merupakan sahabat dan mereka punya permasalahan utang piutang sebesar Rp 130 ribu sehingga terjadi peristiwa penganiayaan ini,” ujar Kanit Reskrim Polsek Martapura Timur, Aiptu Ibnu Ismanto.
Baca juga:Polsek Martapura Kota Minta Aparat Desa Lapor Jika Menemukan Tanaman Kecubung
Dalam reka adegan tersebut, pada awalnya Zulkifli menemui Suriansyah untuk menagih utang sebesar Rp 130 ribu sambil menodongkan pisau ke leher Zulkifli pada Sabtu, 16 Juni 2024 lalu.
Namun, saat bertemu, Suriansyah hanya mampu membayar Rp 30 ribu saja. Usai Suriansyah menyerahkan uang, Zulkifli memukul Suriansyah di bagian dagu.
Lalu, Zulkifli pulang ke rumahnya dan Suriansyah mencoba menjual beberapa barang miliknya. Saat itu ia berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 120 ribu.
“Tapi uang itu baru ada di tangan Suriansyah pada tanggal 17 Juni 2024 atau satu hari setelahnya,” lanjut Ibnu Ismanto.
Suriansyah pun mencoba menemui Zulkifli untuk membicarakan masalah utang piutang tersebut.
Tapi, sebelum bertemu Zulkifli, Suriansyah meminjam pisau kepada temannya yakni Ahmad Bulkini dengan alasan ingin membuat pisau serupa karena merasa terancam dengan perlakuan Zulkifli di pertemuan pertama.
Setelah mendapatkan pisau, Suriansyah pergi ke Simpang Empat Pesayangan dan bertanya kepada Amat Cupu untuk mencari Zulkifli. Keduanya pun berangkat menggunakan sepeda motor ke rumah Zulkifli.