WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Polda Kalteng memfasilitasi perseteruan antara Mawar (20) nama samaran, ibu
satu anak dan Melati (18) juga nama samaran yang berstatus masih pelajar SMA dengan DL (20) seorang ibu rumah tangga dan PA (20) janda satu anak, semuanya warga Kota Palangka.Raya.
Cak Sam selaku Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng melakukan mediasi karena kasus fitnah di media sosial.
“Saya difitnah DL dan PA pak. la memposting foto saya di akun instagramnya disertai kalimat kalau anak saya bapaknya bukan suami saya,” kata Mawar saat curhat ke Cak Sam.
“Saya juga dipermalukan di media sosial pak, oleh DL dan PA dengan memposting stiker foto saya dengan kata-kata mengandung unsur pornografi,” ujar Melati di hadapan Cak Sam.
Cak Sam kemudian menghubungi DL dan PA.untuk dikonfirmasi dan dipertemukan dengan Mawar dan Melati agar masalah tersebut bisa diselesaikan dengan baik-baik karena mereka ini sebenarnya berteman.
PA mengaku melakukan hal tersebut karena sakit hati dituduh mengambil uang Mawar saat mereka sedang minum-minuman keras di rumah Mawar beberapa hari yang lalu.
Sedangkan DL melakukan hal tersebut karena tidak terima PA sebagai sahabatnya dituduh seperti itu.
Cak Sam kemudian memberikan pembinaan kepada DL dan PA agar tidak mengunggah hoaks, ujaran kebencian dan pornografi di media sosial karena itu melanggar undang-undang dan bisa dipidana.
Kepada Mawar dan Melati, Cak Sam juga
menasehati agar tidak menuduh orang tanpa ada bukti yang kuat.
DL dan PA kemudian meminta maaf kepada Mawar dan Melati serta membuat klarifikasi di instagram bahwa yang dipostingnya tersebut tidak benar. Anak Mawar tersebut adalah anak
suami Mawar bukan anak mantan pacar Mawar.(atoe)