Korupsi Saat Jabat Inspektur IV Kemendagri, Pj Bupati Bandung Barat Ditangkap Kejati Jabar

    WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) resmi menahan Arsan Latif (AL), Senin (15/7/2024).

    Arsan Latif ditangkap atas kasus perkara korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

    Kasusnya terungkap saat Arsan Latif menjabat Penjabat (PJ) Bupati Bandung Barat (KBB), hingga kemudian ia diberhentikan oleh Mendagri.

    Arsan ditahan di rumah tahanan (rutan) Kelas 1A Bandung atau Kebon Waru.

    Sebelum ditetapkan tersangka, Arsan Latif terlebih dahulu diperiksa oleh Kejati Jabar sejak pukul 10.00 WIB hingga akhirnya keluar dari gedung pukul 20.29 WIB malam.

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto mengatakan Arshan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar sesuai dengan surat TAP-58/M.2/FD.2/06/2024//.

    Baca juga: Duh! Garuda Delay Lagi, Jemaah Embarkasi Makassar Kelelahan Dikembalikan ke Hotel Madinah

    “Kasus posisi saudara AL telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah,” ujar Dwi Agus Afrianto kepada awak media di Kejati Jabar, Kota Bandung, dilansir Beritasatu.com.

    Perbuatan Arsan Latif diduga mengondisikan proses lelang saat menjabat sebagai inspektur IV pada Kementerian Dalam Negeri menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

    “Tersangka AL sebagai PNS selaku inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian dalam Negeri yang bersangkutan juga pernah menjabat sebagai pj bupati Bandung Barat,” ungkapnya.

    Baca Juga :   Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Ini Sikap KPU RI

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI