Daftar Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji Dalam Koper Bagasi, Jika Ketahuan Bakal Dibongkar PPIH

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk tidak memasukkan air zamzam dalam berbagai kemasan ke dalam tas koper.

    Hal itu dikarenakan air zamzam termasuk barang yang tidak diperkenankan oleh aturan penerbangan untuk dimasukkan ke dalam koper bagasi.

    Pesan ini disampaikan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab menyusul masih ditemukannya koper bagasi jemaah yang berisi air zamzam dengan berbagai kemasan saat dilakukan proses X-Ray di gudang pemeriksaan.

    Mengutip Kementerian Agama RI, Minggu (30/6/2024), proses pemulangan jemaah haji Indonesia sudah berlangsung sejak 22 Juni 2024.

    Koper bagasi jemaah akan ditimbang terlebih dahulu dua hari sebelum jadwal keberangkatan untuk kemudian dibawa ke gudang pemeriksaan.

    Berat maksimal koper bagasi adalah 32 kg.

    Koper yang sudah ditimbang dan sesuai ketentuan, dibawa ke gudang untuk dilakukan proses pemeriksaan X-Ray guna memastikan tidak ada barang yang dilarang dalam regulasi penerbangan yang masuk dalam koper bagasi jemaah.

    “Sepekan proses pemulangan, masih banyak koper bagasi jemaah yang ditemukan membawa air zamzam. Akibatnya, koper-koper tersebut dibongkar di gudang pemeriksaan, untuk dikeluarkan air zamzamnya,” tegas Saiful Mujab di Madinah, Sabtu (29/6/2024).

    Pihaknya berpesan sekali lagi, jemaah dilarang memasukkan air zamzam dalam koper bagasi.

    Jika terindikasi ada, maka koper bagasi itu akan dibongkar dan air zamzam akan dikeluarkan.

    Air zamzam sangat mudah terdeteksi di X-Ray. Setiap jemaah akan mendapatkan lima liter air zamzam dalam kemasan galon yang akan dibagikan setibanya di Asrama Haji di Indonesia,” tambah Saiful Mujab.

    Barang-barang yang Dilarang Dibawa Dalam Koper/Tas Bagasi dan Tas Jinjing Jemaah Haji:

    a. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun

    Baca Juga :   Pemindahan Mary Jane Mudahkan Penuntasan Hukum bagi Dua Perekrutnya

    b. Uang tunai lebih dari Rp 100.000.000 (25.000 Saudi Arabia Riyal)

    c. Cairan, aerosol, dan gel

    d. Senjata, senjata api, senjata tajam

    e. Powerbank atau hardisk boleh dibawa di tas kabin (tidak dimasukkan bagasi)

    f. Barang yang mudah meledak atau terbakar

    g. Benda yang dapat melukai

    h. Produk hewan (dairy)

    i. Makanan berbau tajam

    j. Tanaman hidup dan produk tanaman.

    Alur Pemeriksaan Koper Jemaah Haji:

    1. Tiba di gudang pemeriksaan, koper jemaah akan diturunkan dari truk dan langsung masuk ke ruang X-Ray

    2. Proses X-Ray untuk mendeteksi koper bagasi yang membawa air zamzam dan barang lainnya yang tidak diperbolehkan untuk dimasukkan

    3. Pemilahan koper yang terindikasi membawa air zamzam dan barang yang dilarang, dengan koper yang tidak membawa barang yang dilarang

    4. Pembongkaran dan pengeluaran air zamzam dan barang yang dilarang dari koper, selanjutnya koper kembali dirapikan. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI