WARTABANJAR.COM, MAKKAH – Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa Pasukan Keamanan Haji telah menangkap delapan tersangka di pintu masuk Makkah karena mengangkut 28 orang yang tidak memiliki izin haji, Saudi Press Agency melaporkan pada hari Selasa.
Para tersangka – tiga orang non-Saudi dan lima orang dari Kerajaan Arab Saudi – dihentikan karena melanggar aturan dan peraturan haji setelah mengangkut pelanggar yang gagal mendapatkan izin yang diperlukan untuk melakukan haji.
Komite administrasi musiman Direktorat Jenderal Paspor mengeluarkan keputusan administratif terhadap pelanggar, yang masing-masing akan menjalani hukuman 15 hari penjara dan membayar denda sebesar SR10,000 ($2,666) untuk setiap pelanggar yang diangkut.
Baca juga:Travel Sediakan Visa Haji Tak Resmi Bakal Dijatuhi Sanksi
Para pelanggar juga akan disebutkan namanya dan dipermalukan dan orang-orang non-Saudi akan dideportasi setelah menjalani hukuman penjara.
Pihak berwenang juga menyita tiga kendaraan yang digunakan untuk mengangkut para pelanggar.
Kementerian telah meminta semua warga negara dan ekspatriat untuk mematuhi aturan, peraturan dan instruksi haji sehingga semua jamaah menikmati waktu yang aman, tenteram dan nyaman dalam melaksanakan ibadah haji. (ernawati)
Editor: Erna Djedi