Mudahkan WNA di Luar Negeri, Dirjen Imigrasi Sudah Layani Lebih dari 1 Juta Transaksi Pembayaran Visa Pakai Kartu Kredit

    WARTABANJAR.COM, LOS ANGELES- Para warga negara Indonesia (WNI) yang bermukim di luar negeri harus senantiasa dilayani dan dilindungi oleh Pemerintah Indonesia.

    Guna mempermudah hal itu, penting dibahas lebih lanjut tentang isu keimigrasian, isu kekonsuleran serta isu perlindungan WNI di luar negeri.

    Tiga isu vital dalam pemberian pelayanan publik ini, khususnya untuk memudahkan
    WNI di luar negeri mengakses pelayanan dan perlindungan yang mudah, cepat, dan aman melalui transformasi digital.

    Optimalisasi layanan publik di perwakilan RI dilakukan tanpa mengabaikan prinsip
    kehati-hatian, khususnya dalam pemberian paspor.

    Hal itu dibahas saat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar rapat koordinasi yang diselenggarakan di Los Angeles, California, Amerika Serikat guna mendorong dan memperkuat koordinasi serta kerja sama pelaksana tugas dan fungsi keimigrasian pada perwakilan RI.

    Acara itu berlangsung pada 27-31 Mei 2024, mengusung tema “Optimalisasi Peran dan Fungsi Atase Imigrasi Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Melalui Strategi Transformasi Digital”.

    Rapat koordinasi ini menjadi wadah bagi Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri untuk bersinergi dalam mewujudkan pelayanan tersebut.

    “Jadi [untuk penerbitan paspor di luar negeri] selain persyaratan formil, disyaratkan juga
    memiliki izin tinggal. Hal ini untuk mencegah agar WNI tidak tinggal di luar negeri secara ilegal,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam siaran pers-nya yang diterima Wartabanjar.com, Kamis (30/5/2024).

    Baca Juga :   KPU Nyatakan Proses Pilgub Bengkulu Jalan Terus

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI