Kejaksaan Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah, Ini Mereka

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Setelah penetapan tersangka itu, mereka langsung ditahan oleh penyidik Kejagung.

    Demikian disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (26/04/2024). Kuntadi menjelaskan identitas para tersangka tersebut.

    “Tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 orang tersangka, yaitu saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, saudara FL marketing, SW selaku kepala dinas ESDM Bangka Belitung2015 sampai Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019, dan AS Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung,” kata Kuntadi seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: KPK Nonaktifkan Rutan Setelah Pecat 66 Pegawainya Yangng Terlibat Pungutan Liar

    Kuntadi menyebut 3 tersangka langsung ditahan. Sementara dua lainnya lainnya sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan sehingga tak ditahan.

    “BN karena alasan kesehatan tidak kami lakukan penahanan, sedangkan tersangka AL kita panggil hari ini tidak hadir, selanjutnya tim penyidik akan dipanggil sebagai tersangka,” terangnya.

    Kini jumlah tersangka kasus korupsi timah menjadi 21 orang.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Crazy rich Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Baca Juga :   MUI Tanggapi Tagar Indonesia Gelap dan Kabur Aja Dulu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI